Hadis Ibnu Hibban No. 1228
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Shahih Ibnu Hibban 1228: Al Husain bin Idris Al Anshari telah mengabarkan kepada kami, ia berkata, Ahmad bin Abu Bakar telah mengabarkan kepada kami sebuah hadits dari Malik dari Shafwan bin Sulaim dari Atha bin Yasar dari Abu Sa’id Al Khudri, ia berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Mandi pada hari Jum ’at wajib bagi setiap orang yang sudah mimpi jima’. ” 31 35:1
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Al-Albani | Tidak Diketahui |
| Arnauth | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sahih Ibnu Hibban
- Nomor Hadis: 1228
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Al-Albani: Tidak Diketahui
- Status Arnauth: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.