Hadis Ibnu Hibban No. 1229
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Shahih Ibnu Hibban 1229: Abu Ya’la telah mengabarkan kepada kami, ia berkata, Muhammad bin Abu Bakar Al Muqaddami telah menceritakan kepada kami, ia berkata, Abdul Aziz bin Muhammad telah menceritakan kepada kami, ia berkata, “Shafwan bin Sulaim telah menceritakan kepada kami sebuah hadits dari Atha bin Yasar dari Abu Sa’id Al Khudri, ia berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Mimpi pada hari Jum’at wajib atas setiap orang yang telah mimpi jima', (prakteknya) sama dengan mandi junub. ” 32 35:1
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Al-Albani | Tidak Diketahui |
| Arnauth | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sahih Ibnu Hibban
- Nomor Hadis: 1229
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Al-Albani: Tidak Diketahui
- Status Arnauth: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.