Hadis Ibnu Hibban No. 1233
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Shahih Ibnu Hibban 1233: Abdullah bin Muhammad bin Salam telah mengabarkan kepada kami, ia berkata, Harmalah bin Yahya telah menceritakan kepada kami, ia berkata, Ibnu Wahab telah menceritakan kepada kami, ia berkata, Amr bin Al Harits telah mengabarkan kepadaku bahwa Sa’id bin Abu Hilal dan Bukair bin Al Asyaj telah menceritakan hadits ini kepadanya dari Abu Bakar Al Munkadir dari Amr bin Sulaim Az-Zarqi dari Abdurrahman bin Abu Sa’id Al Khudri dari ayahnya bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Mandi pada hari Jum’at (dianjurkan) atas setiap orang yang sudah mimpi jima’, (demikian pula) bersiwak dan memakai wangi-wangian seukuran yang ia mampu.”37 35:1
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Al-Albani | Tidak Diketahui |
| Arnauth | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sahih Ibnu Hibban
- Nomor Hadis: 1233
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Al-Albani: Tidak Diketahui
- Status Arnauth: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.