Hadis Ibnu Hibban No. 1249
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Shahih Ibnu Hibban 1249: Al Hasan bin Sufyan telah mengabarkan kepada kami, ia berkata, Abu Bakar bin Abu Syaibah telah menceritakan kepada kami, ia berkata, Abu Usamah telah menceritakan kepada kami, ia berkata, “Al Walid bin Katsir telah menceritakan kepada kami sebuah hadits dari Muhammad bin Ja’far bin Az-Zubair bahwa Abdullah bin Abdullah menceritakan kepada mereka bahwa ayahnya yang bernama Abdullah bin Umar menceritakan kepada mereka bahwa, “Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam ditanya tentang air dan hewan yang bergantian meminumnya, baik hewan yang dipakai sebagai kendaraan ataupun binatang buas. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab “Apabila air tersebut dua qullah maka ia tidak menjadi najis oleh sesuatu.”64 36: 3 Abu Hatim berkata, “Sabda Rasulullah : الْمَاءُ لاَ يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ “(Air tidak menjadi najis oleh sesuatu) adalah lafazh yang diucapkan secara umum namun maknanya dipergunakan pada sebagian kondisi saja, yaitu pada air yang banyak yang tidak berpotensi najis. Maka air seperti itu suci. Lafazh yang diucapkan secara umum ini dibatasi oleh kedatangan sunnah, yaitu sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, إِذَا كَانَ الْمَاءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يُنَجِّسْهُ شَيْءٌ“ Apabila air (mencapai) dua qullah, maka ia tidak menjadi najis oleh sesuatu. ” 65 Keumuman dua hadits di atas dibatasi oleh ijma‘ (Konsensus ulama) yang menetapkan bahwa air sedikit ataupun banyak, bila berubah rasa, warna dan baunya oleh najis yang jatuh ke dalamnya, maka air tersebut menjadi najis. Ini berdasarkan keputusan ijma’ yang membatasi keumuman lafazh muthlak yang telah kami sebutkan.
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Al-Albani | Tidak Diketahui |
| Arnauth | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sahih Ibnu Hibban
- Nomor Hadis: 1249
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Al-Albani: Tidak Diketahui
- Status Arnauth: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.