Hadis Ibnu Hibban No. 125
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Shahih Ibnu Hibban 125: Muhammad bin Ahmad bin Abu Aun mengabarkan kepada kami, Ibnu Abi Umar Al Adani menceritakan kepada kami, Sufyan menceritakan kepada kami dari Az-Zuhri dan Saltm dari ayahnya bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, ''Tidak boleh hasad kecuali dalam dua (hal); orang yang diberi Al Qur’an oleh Allah, lalu dia mengamalkannya di malam dan di siang hari, orang yang diberi harta oleh Allah, lalu dia menginfakkannya siang dan malam." 1:2
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Al-Albani | Tidak Diketahui |
| Arnauth | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sahih Ibnu Hibban
- Nomor Hadis: 125
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Al-Albani: Tidak Diketahui
- Status Arnauth: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.