Hadis Ibnu Hibban No. 1253
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Shahih Ibnu Hibban 1253: Al Hasan bin Sufyan telah mengabarkan kepada kami, ia berkata, “Abu Bakar bin Abu Syaibah telah menceritakan kepada kami, ia berkata, “Abu Usamah telah menceritakan kepada kami sebuah hadits dari Al Walid bin Katsir dari Muhammad bin Abbad bin Ja’far dari Ubaidillah bin Abdullah bin Umar dari ayahnya, “Nabi ditanya tentang air dan binatang buas serta binatang kendaraan yang bergantian meminumnya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Apabila air (mencapai) dua qullah, maka ia tidak menjadi najis oleh sesuatu.” 69 3:2 Abu Hatim berkata, Lafazh ini adalah pemberitaan yang dimaksudkan untuk menjawab apa yang ditanyakan mereka. Maksudnya, Air tidak menjadi najis oleh sesuatu yang ia tanyakan kepadaku.”
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Al-Albani | Tidak Diketahui |
| Arnauth | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sahih Ibnu Hibban
- Nomor Hadis: 1253
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Al-Albani: Tidak Diketahui
- Status Arnauth: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.