Hadis Ibnu Hibban No. 1255
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Shahih Ibnu Hibban 1255: Al Hasan bin Sufyan telah mengabarkan kepada kami, ia berkata, Hibban bin Musa telah menceritakan kepada kami, ia berkata, Abdullah telah menceritakan kepada kami sebuah hadits dari Ma’mar dari Asy’ats dari Al Hasan dari Abdullah bin71 Al Mughaffal bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang seseorang buang air kecil di tempat pemandiannya. Karena kebanyakan waswas bersumber dari situ.” 72 43:2
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Al-Albani | Tidak Diketahui |
| Arnauth | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sahih Ibnu Hibban
- Nomor Hadis: 1255
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Al-Albani: Tidak Diketahui
- Status Arnauth: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.