Hadis Ibnu Hibban No. 1260
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Shahih Ibnu Hibban 1260: Ali bin Ahmad bin Bistham di Bashrah telah mengabarkan kepada kami, ia berkata, Amr bin Ali bin Bahr telah menceritakan kepada kami, ia berkata, Abu Dawud telah menceritakan kepada kami, ia berkata, Syu'bah telah menceritakan kepada kami sebuah hadits dari Ashim Al Ahwal, ia berkata, “Aku mendengar Abu Hajib menceritakan dari Al Hakam bin Amr Al Ghiffari bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang seorang laki-laki berwudhu dengan bekas air wudhu wanita.” 82 36:2 Abu Hatim berkata, “Abu Hajib; namanya adalah Siwadah bin Ashim Al Qaizi” 83.
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Al-Albani | Tidak Diketahui |
| Arnauth | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sahih Ibnu Hibban
- Nomor Hadis: 1260
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Al-Albani: Tidak Diketahui
- Status Arnauth: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.