Hadis Ibnu Hibban No. 1261
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Shahih Ibnu Hibban 1261: Abdullah bin Muhammad bin Al Junaid telah mengabarkan kepada kami, ia berkata, “Qutaibah bin Sa’id telah menceritakan kepada kami, ia berkata, “Abu Al Ahwash telah menceritakan kepada kami sebuah hadits dari Simak dari Ikrimah dari Ibnu Abbas, ia berkata, “Salah seorang istri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mandi di sebuah bak besar. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam hendak berwudhu di situ. Ia berkata, “Wahai Rasulullah! Sesungguhnya aku tadi (mandi) junub.”beliau menjawab, “Air itu tidak terkena junub.”84` Abu Hatim berkata, “Tidak ada yang mengatakan فِي جَفْنَةٍ kecuali Abu Al Ahwash. Karena sesungguhnya ia berkata, في جفنة . Lafazh ini menunjukkan tidak wajib berwudhu karena bersentuhan kulit (antara laki-laki dan perempuan) jika perempuannya merupakan mahramnya ”
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Al-Albani | Tidak Diketahui |
| Arnauth | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sahih Ibnu Hibban
- Nomor Hadis: 1261
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Al-Albani: Tidak Diketahui
- Status Arnauth: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.