Hadis Ibnu Hibban No. 1266
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Shahih Ibnu Hibban 1266: Abu Khalifah telah mengabarkan kepada kami, ia berkata, “Al Walid telah menceritakan kepada kami, ia berkata, “Syu’bah telah menceritakan kepada kami sebuah hadits dari Muhammad bin Al Munkadir dari Jabir bin Abdullah, ia berkata, “Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam datang menjengukku, sedangkan aku sedang sakit dan tidak sadarkan diri. Lalu beliau berwudhu dan menyiramkan bekas air wudhunya kepadaku. Kemudian aku sadar, lalu bertanya, “Untuk siapa harta waris, bila seseorang menerima warisan dariku sedangkan aku tidak meninggalkan bapak dan anak (kalalah).Maka turunlah ayat fara’idh” 89.8: 5 Abu Hatim RA berkata, “Prilaku Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam yang menyiramkan bekas air wudhunya ke tubuh Jabir merupakan penjelasan yang nyata bahwa air bekas digunakan berwudhu hukumnya suci. Ia tidak boleh bertayammum, karena ia mendapatkan air yang suci. Allah SWT hanya membolehkan tayammum ketika tidak ada air suci. Bagaimana mungkin tayammun dilakukan oleh orang yang menemukan air suci?”
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Al-Albani | Tidak Diketahui |
| Arnauth | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sahih Ibnu Hibban
- Nomor Hadis: 1266
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Al-Albani: Tidak Diketahui
- Status Arnauth: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.