Hadis Ibnu Hibban No. 1269
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Shahih Ibnu Hibban 1269: Muhammad bin Abdullah bin Al Junaid telah mengabarkan kepada kami, ia berkata, “Qutaibah telah menceritakan kepada kami, ia berkata, “Abu Al Ahwash telah menceritakan kepada kami sebuah hadits dari Simak dari Ikrimah dari Ibnu ‘Abas, ia berkata, “Salah seorang istri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mandi di sebuah bak kayu. Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam datang seraya berwudhu —atau mandi— dari sisa airnya. Ia berkata, “Wahai Rasulullah! Sungguh aku tadi mandi junub.’’Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya air tidak menjadi najis oleh sesuatu.”, 93 (50:4)
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Al-Albani | Tidak Diketahui |
| Arnauth | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sahih Ibnu Hibban
- Nomor Hadis: 1269
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Al-Albani: Tidak Diketahui
- Status Arnauth: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.