Hadis Ibnu Hibban No. 1283
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Shahih Ibnu Hibban 1283: Muhammad bin Al Mundzir bin Sa’id telah mengabarkan kepada kami, ia berkata, Yusuf bin Sa’id bin Muslim telah menceritakan kepada kami, ia berkata, Hajjaj telah menceritakan kepada kami sebuah hadits dari Ibnu Juraij, ia berkata, Amr bin Dinar telah mengabarkan kepada kami, ia berkata, Atha bin Abu Rabah —sejak saat itu— telah mengabarkan kepadaku sebuah hadits dari Ibnu Abbas, ia berkata, “Maimunah, istri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah menceritakan kepadaku bahwa domba milik mereka (mati). Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Mengapa kalian tidak menyamak kulitnya, lalu kalian manfaatkan (kulit)nya itu'.”.”117 (83:1)
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Al-Albani | Tidak Diketahui |
| Arnauth | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sahih Ibnu Hibban
- Nomor Hadis: 1283
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Al-Albani: Tidak Diketahui
- Status Arnauth: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.