Hadis Ibnu Hibban No. 1285
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Shahih Ibnu Hibban 1285: Abdurrahman bin Bahr Al Bazar telah mengabarkan kepada kami, ia berkata, Ibnu Abu Umar Al Adani telah menceritakan kepada kami, ia berkata, Sufyan telah menceritakan kepada kami, ia berkata, Aku mendengar Az-Zuhri menceritakan dari Ubaidullah bin Abdullah dari Ibnu Abbas dari Maimunah, ia berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melewati seekor domba dari harta sedekah yang sudah menjadi bangkai dan dulunya diberikan oleh hamba sahaya Maimunah. Beliau bersabda, “Mengapa mereka tidak mengambil kulitnya, lalu menyamaknya dan memanfaatkannya?”. Mereka berkata, “Wahai Rasulullah! Sungguh, domba itu telah menjadi bangkai.” Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya yang diharamkan hanyalah memakannya.”119 106: 2
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Al-Albani | Tidak Diketahui |
| Arnauth | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sahih Ibnu Hibban
- Nomor Hadis: 1285
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Al-Albani: Tidak Diketahui
- Status Arnauth: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.