Hadis Ibnu Hibban No. 1286
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Shahih Ibnu Hibban 1286: Al Hasan bin Sufyan telah mengabarkan kepada kami, ia berkata, Zuhair bin Abbad Ar-Rawasi telah mengabarkan kepada kami, ia berkata, Malik telah mengabarkan kepada kami dari Yazid bin Abdullah bin Qusaith dari Muhammad bin Abdurrahman bin Tsauban dari ibunya120 dari Aisyah, “Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan agar kulit bangkai diambil manfaatnya bila telah disamak.” 121 106:2
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Al-Albani | Tidak Diketahui |
| Arnauth | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sahih Ibnu Hibban
- Nomor Hadis: 1286
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Al-Albani: Tidak Diketahui
- Status Arnauth: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.