Hadis Ibnu Hibban No. 1287
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Shahih Ibnu Hibban 1287: Umar bin Sinan telah mengabarkan kepada kami, ia berkata, Ahmad bin Abu Bakar telah menceritakan kepada kami sebuah hadits dari Malik dari Zaid bin Aslam dari Abdurrahman bin Wa’lah dari Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Kulit apapun yang telah disamak, maka (hukumnya) suci.”122 106:2
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Al-Albani | Tidak Diketahui |
| Arnauth | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sahih Ibnu Hibban
- Nomor Hadis: 1287
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Al-Albani: Tidak Diketahui
- Status Arnauth: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.