Hadis Ibnu Hibban No. 1290
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Shahih Ibnu Hibban 1290: Al Hasan bin Sufyan telah mengabarkan kepada kami dengan hadits gharib (diriwayatkan hanya oleh seorang periwayat saja), ia berkata, Ibrahim bin Ya’qub Al Juzajani telah menceritakan kepada kami, ia berkata, Hasan bin Muhammad telah menceritakan kepada kami, ia berkata, Syarik telah menceritakan kepada kami sebuah hadits dari Al A’masy dari Umarah bin Umair dari Al Aswad dari Aisyah, ia berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “(Hasil) samakan kulit bangkai itu suci.”127 43:3
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Al-Albani | Tidak Diketahui |
| Arnauth | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sahih Ibnu Hibban
- Nomor Hadis: 1290
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Al-Albani: Tidak Diketahui
- Status Arnauth: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.