Hadis Ibnu Hibban No. 1291
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Shahih Ibnu Hibban 1291: Abdullah bin Muhammad bin Salm telah mengabarkan kepada kami, ia berkata, Harmalah telah menceritakan kepada kami sebuah hadits dari Ibnu Wahab, ia berkata, Amr bin Al Harits telah mengabarkan kepadaku sebuah hadits dari Katsir bin Farqad bahwa Abdullah bin Malik bin Hudzafah menceritakan kepadanya dari ibunya, Al Aliyah binti Subai’ bahwa ia berkata, Aku memiliki seekor kambing di Uhud, lalu kambing itu mati, kemudian aku masuk ke rumah Maimunah dan menceritakan kejadian ini kepadanya. Maimunah berkata kepadaku, “Seandainya saja kamu ambil kulitnya, lalu kamu manfaatkan.”Aku bertanya, “Apakah itu halal?”. Ia menjawab, “Iya, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah melewati sekelompok laki-laki dari Quraisy yang sedang menyeret domba milik mereka yang ukurannya seperti keledai. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepada mereka, “Seandainya kalian mengambil kulitnya. "Mereka berkata, “Sungguh, ia telah menjadi bangkai.’’Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Ia bisa dibersihkan dengan air dan daun akasia.”128 46: 3
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Al-Albani | Tidak Diketahui |
| Arnauth | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sahih Ibnu Hibban
- Nomor Hadis: 1291
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Al-Albani: Tidak Diketahui
- Status Arnauth: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.