Hadis Ibnu Hibban No. 1298
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Shahih Ibnu Hibban 1298: Umar bin Muhammad Al Hamdani telah mengabarkan kepada kami, ia berkata, Muhammad bin Abdul A’la telah menceritakan kepada kami, ia berkata, Khalid bin Al Harits telah menceritakan kepada kami sebuah hadits dari Syu’bah dari Abu At- Tayyah, ia berkata, Aku mendengar sebuah hadits dari Mutharrif bin Abdullah bin Asy-Syikhkhir dari Abdullah bin Mughaffal bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Apabila anjing menjilati wadah, maka basuhlah wadah itu sebanyak tujuh kali. Dan lumuri dengan debu pada basuhan ke delapan.” 139 43:3
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Al-Albani | Tidak Diketahui |
| Arnauth | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sahih Ibnu Hibban
- Nomor Hadis: 1298
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Al-Albani: Tidak Diketahui
- Status Arnauth: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.