Hadis Ibnu Hibban No. 1329
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Shahih Ibnu Hibban 1329: Muhammad bin Ahmad bin Abu Aun Ar-Rayani di Busta telah mengabarkan kepada kami, ia berkata, Humaid bin Zanjawaih telah menceritakan kepada kami, ia berkata, Abu Nu’aim telah menceritakan kepada kami, ia berkata, Sufyan telah menceritakan kepada kami sebuah hadits dari ayahnya dari Ibrahim At-Taimi dari Amr bin Maimun dari Abu Abdullah Al Jadali dari Khuzaimah bin Tsabit, ia berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menjadikan hukum mengusap khuff selama tiga hari bagi musafir dan satu hari satu malam bagi orang mukim. Dan seandainya orang yang bertanya melampaui pertanyaannya, niscaya beliau menjadikannya lima hari.” 197 4: 4
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Al-Albani | Tidak Diketahui |
| Arnauth | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sahih Ibnu Hibban
- Nomor Hadis: 1329
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Al-Albani: Tidak Diketahui
- Status Arnauth: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.