Hadis Ibnu Hibban No. 1332
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Shahih Ibnu Hibban 1332: Ahmad bin Ali bin Al Mutsanna telah mengabarkan kepada kami, ia berkata, “Abu Khaitsamah telah menceritakan kepada kami, ia berkata, “Jarir telah menceritakan kepada kami sebuah hadits dari Manshur dari Ibrahim dari Amr bin Maimun dari Abu Abdullah Al Jadali dari Khuzaimah bin Tsabit, ia berkata, “Rasululah shallallahu 'alaihi wa sallam memberikan keringanan hukum kepada kami untuk mengusap (sepasang khuff) selama tiga (hari tiga malam). Seandainya kita meminta tambahan waktu, niscaya beliau akan menambahkan.” 201 42:4
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Al-Albani | Tidak Diketahui |
| Arnauth | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sahih Ibnu Hibban
- Nomor Hadis: 1332
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Al-Albani: Tidak Diketahui
- Status Arnauth: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.