Hadis Ibnu Hibban No. 1334
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Shahih Ibnu Hibban 1334: Al Hasan bin Sufyan telah mengabarkan kepada kami, ia berkata, Abu Kamil Al Jahdari telah menceritakan kepada kami, ia berkata, Fudhail bin Sulaiman telah menceritakan kepada kami, ia berkata, Musa bin Uqbah telah menceritakan kepada kami sebuah hadits dari Abu Hazim dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam ditanya. Dikatakan, “Wahai Rasulullah! Bagaimana pendapatmu tentang seorang laki-laki203 yang berhadats, lalu ia berwudhu dan mengusap sepasang khufF, apakah ia boleh melaksanakan shalat?”. Beliau bersabda, “Tidak ada masalah dengan hal itu.”204 28:4
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Al-Albani | Tidak Diketahui |
| Arnauth | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sahih Ibnu Hibban
- Nomor Hadis: 1334
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Al-Albani: Tidak Diketahui
- Status Arnauth: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.