Hadis Ibnu Hibban No. 1337
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Shahih Ibnu Hibban 1337: Muhammad bin Ahmad bin Abu Aun telah mengabarkan kepada kami, ia berkata, Fayadh bin Zuhair telah menceritakan kepada kami, ia berkata, Waki’ telah menceritakan kepada kami sebuah hadits dari Al A’masy dari Ibrahim dari Hammam bin Al Harits, ia berkata, Jarir bin Abdullah buang air kecil, kemudian ia berwudhu dan mengusap sepasang khuff. Lalu ia ditanya, “Mengapa engkau melakukan ini?”. Ia menjawab, “Apa yang melarangku. Sedangkan aku sendiri melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melakukannya?” Ibrahim berkata, “Hadits Jarir ini membuat mereka takjub. Karena Jarir masuk Islam setelah turun surat Al Maa'idah”. 207 4:4
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Al-Albani | Tidak Diketahui |
| Arnauth | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sahih Ibnu Hibban
- Nomor Hadis: 1337
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Al-Albani: Tidak Diketahui
- Status Arnauth: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.