Hadis Ibnu Hibban No. 1349
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Shahih Ibnu Hibban 1349: Imran bin Musa bin Musyaji’ telah mengabarkan kepada kami, ia berkata, Utsman bin Abu Syaibah telah menceritakan kepada kami, ia berkata, Isma’il bin Ulayyah telah menceritakan kepada kami sebuah hadits dari Ayyub dari Abu Qilabah dari Mu’adzah, Seorang perempuan bertanya kepada Aisyah. Ia berkata, “Apakah wanita haidh wajib meng-qadha shalat?”. Aisyah menjawab, “Apakah kamu orang Harura’? 221. Kami mengalami haidh di sisi Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam Kami tidak meng-qadhaya. dan tidak diperintahkan untuk meng-qadha.” 222
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Al-Albani | Tidak Diketahui |
| Arnauth | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sahih Ibnu Hibban
- Nomor Hadis: 1349
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Al-Albani: Tidak Diketahui
- Status Arnauth: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.