Hadis Ibnu Hibban No. 1350
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Shahih Ibnu Hibban 1350: Al Fadhl bin Al Hubbab Al Jumahi telah mengabarkan kepada kami, ia berkata, Al Qa’nabi telah menceritakan kepada kami sebuah hadits dari Malik dari Hisyam bin Urwah dari ayahnya dari Aisyah bahwa ia berkata, Fathimah binti Abu Hubaisy berkata, Wahai Rasulullah! Sesungguhnya aku sedang tidak suci. Apakah aku boleh meninggalkan shalat?. Ia berkata, “Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, Itu hanyalah cairan, dan bukan (darah) Maka jika datang haidh, tinggalkanlah shalat. Lalu jika hilang darimu ukuran haidh, maka mandikan darah itu dan shalatlah'. ” 223 65:3
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Al-Albani | Tidak Diketahui |
| Arnauth | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sahih Ibnu Hibban
- Nomor Hadis: 1350
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Al-Albani: Tidak Diketahui
- Status Arnauth: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.