Hadis Ibnu Hibban No. 1362
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Shahih Ibnu Hibban 1362: Al Hasan bin Sufyan telah mengabarkan kepada kami, ia berkata, Muhammad bin Aban Al Wasithi telah menceritakan kepada kami, ia berkata, Hammad bin Salamah telah menceritakan kepada kami sebuah hadits dari Tsabit Al Bunani dari Anas bin Malik, “Kaum Yahudi, jika seorang wanita dari kalangan mereka haidh, mereka akan mengeluarkannya239 dari rumah. Mereka tidak mau makan bersamanya, tidak mau minum dengannya, dan tidak mau bergaul dengannya240 dalam satu rumah. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam ditanya tentang hal ini. Maka Allah -Yang Maha Agung dan Luhur- menurunkan ayat : وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ Artinya, “ Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah, “Haidh itu adalah kotoran". Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; (Qs. Al Baqarah (2): 222). Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “segala sesuatu kecuali nikah (bersetubuh)”. Orang-orang Yahudi berkata, “Kami tidak melihat laki-laki ini (Muhammad) membiarkan sesuatu dari urusan kami kecuali ia selalu menentang kami.”Lalu Usaid bin Hudhair dan Abbad bin Bisyr.”242 datang, mereka berdua berkata, “Orang Yahudi berkata ini dan ini. Apakah kita tidak boleh menyetubuhi mereka saat mereka sedang haidh?”. Anas berkata, “Maka wajah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pun berubah hingga aku merasa bahwa beliau marah terhadap mereka berdua, lalu mereka berdua keluar. Kemudian beliau menerima sebuah hadiah berupa susu, beliau mengutus orang untuk memanggil keduanya. Maka kami pun merasa bahwa beliau tidak marah kepada mereka berdua, kemudian beliau mempersilahkan minum kepada mereka berdua.”243 103:1
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Al-Albani | Tidak Diketahui |
| Arnauth | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sahih Ibnu Hibban
- Nomor Hadis: 1362
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Al-Albani: Tidak Diketahui
- Status Arnauth: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.