Hadis Ibnu Hibban No. 1374
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Shahih Ibnu Hibban 1374: Abdullah bin Muhammad bin Salm telah mengabarkan kepada kami, ia berkata, Harmalah bin Yahya telah menceritakan kepada kami, ia berkata, Ibnu Wahab telah menceritakan kepada kami, ia berkata, Amr bin Al Harits telah mengabarkan kepadaku dari Ibnu Syihab dari Ubaidillah bin Abdullah bahwa Ummu Qais binti Mihshan Al Asadiyyah, saudari perempuan dari Ukasyah bin Mihshan, - ia adalah salah seorang dari wanita Muhajirin yang dibai’at oleh Rasulullah SAW- ia berkata, “Aku datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dengan membawa anakku yang belum memakan makanan. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memegangnya dan mendudukannya di pangkuan beliau, lalu anak itu kencing di atas pakaian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengambil air, lalu memercikkannya, dan tidak membasuhnya.” 258 Ibnu Syihab berkata, “Maka berlakulah Sunnah Rasul bahwa pakaian tidak wajib dicuci karena terkena kencing anak bayi sampai ia sudah memakan makanan (selain ASI). Apabila ia telah memakan makanan, maka pakaian harus di cuci karena terkena kencingnya.” 8:5
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Al-Albani | Tidak Diketahui |
| Arnauth | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sahih Ibnu Hibban
- Nomor Hadis: 1374
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Al-Albani: Tidak Diketahui
- Status Arnauth: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.