Hadis Ibnu Hibban No. 1375

🔤 Teks Arab

صحيح ابن حبان ١٣٧٥: أَخْبَرَنَا ابْنُ خُزَيْمَةَ، قَالَ‏:‏ حَدَّثَنَا بُنْدَارٌ، قَالَ‏:‏ حَدَّثَنَا مُعَاذُ بْنُ هِشَامٍ، قَالَ‏:‏ حَدَّثَنَا أَبِي، عَنْ قَتَادَةَ، عَنْ أَبِي حَرْبِ بْنِ أَبِي الأَسْوَدِ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ، أَنَّ نَبِيَّ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فِي بَوْلِ الرَّضِيعِ‏:‏ يُنْضَحُ بَوْلُ الْغُلاَمِ، وَيُغْسَلُ بَوْلُ الْجَارِيَةِ‏.‏

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Shahih Ibnu Hibban 1375: Ibnu Khuzaimah telah mengabarkan kepada kami, ia berkata, Bundar telah menceritakan kepada kami, ia berkata, Mu’adz bin Hisyam, ia berkata, Ayahku telah menceritakan kepada kami sebuah hadits dari Qatadah dari Abu Harb bin Abu Al Aswad dari ayahnya dari Ali bin Abu Thalib bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda tentang air kencing bayi yang sedang menyusui, “Air kencing bayi laki-laki (cukup) dipercikkan air, sedangkan air kencing bayi perempuan (harus) dicuci.”259 8:5

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Al-Albani Tidak Diketahui
Arnauth Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Sahih Ibnu Hibban
  • Nomor Hadis: 1375
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Al-Albani: Tidak Diketahui
  • Status Arnauth: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Ibnu Hibban No. 1375

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini