Hadis Ibnu Hibban No. 1375
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Shahih Ibnu Hibban 1375: Ibnu Khuzaimah telah mengabarkan kepada kami, ia berkata, Bundar telah menceritakan kepada kami, ia berkata, Mu’adz bin Hisyam, ia berkata, Ayahku telah menceritakan kepada kami sebuah hadits dari Qatadah dari Abu Harb bin Abu Al Aswad dari ayahnya dari Ali bin Abu Thalib bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda tentang air kencing bayi yang sedang menyusui, “Air kencing bayi laki-laki (cukup) dipercikkan air, sedangkan air kencing bayi perempuan (harus) dicuci.”259 8:5
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Al-Albani | Tidak Diketahui |
| Arnauth | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sahih Ibnu Hibban
- Nomor Hadis: 1375
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Al-Albani: Tidak Diketahui
- Status Arnauth: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.