Hadis Ibnu Hibban No. 1387
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Shahih Ibnu Hibban 1387: Al Khalil bin Ahmad bin Binti Tamim bin Al Muntashar di Wasith telah mengabarkan kepada kami283, ia berkata, Abdul Hamid bin Bayan As-Sukkari telah menceritakan kepada kami, ia berkata, Ishaq Al Azraq telah menceritakan kepada kami sebuah hadits dari Syarik dari Simak dari Mu’awiyah bin Qurrah dari Anas bin Malik, “Sesungguhnya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan kepada orang- orang Urainah agar mereka meminum air kencing unta dan air susunya.” 284 40:4
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Al-Albani | Tidak Diketahui |
| Arnauth | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sahih Ibnu Hibban
- Nomor Hadis: 1387
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Al-Albani: Tidak Diketahui
- Status Arnauth: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.