Hadis Ibnu Hibban No. 1390
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Shahih Ibnu Hibban 1390: Abdullah bin Muhammad bin Abdurrahman telah mengabarkan kepada kami, ia berkata, Ishaq bin Ibrahim Al Hanzhali telah menceritakan kepada kami, ia berkata, Abu Amir Al Aqadi telah mengabarkan kepada kami, ia berkata, Syu’bah telah menceritakan kepada kami sebuah hadits dari Simak bin Harb, ia berkata, Aku mendengar Alqamah bin Wa'il menceritakan dari ayahnya, Wa'il bin Hajar, bahwa Suwaid bin Thariq bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tentang khamr. Ia berkata, Sungguh, kami membuat khamr. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang hal itu. Ia berkata, Wahai Rasulullah! Sungguh, khamr itu obat.” Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, Sungguh, ia bukan obat. Namun ia adalah penyakit'. 289 35:2
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Al-Albani | Tidak Diketahui |
| Arnauth | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sahih Ibnu Hibban
- Nomor Hadis: 1390
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Al-Albani: Tidak Diketahui
- Status Arnauth: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.