Hadis Ibnu Hibban No. 1395
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Shahih Ibnu Hibban 1395: Umar bin Muhammad Al Hamdani telah mengabarkan kepada kami, ia berkata, Muhammad bin Basyar telah menceritakan kepada kami, ia berkata, Yahya telah menceritakan kepada kami, ia berkata, Sufyan telah menceritakan kepada kami sebuah hadits dari Tsabit dari Adi bin Dinar, hamba sahaya Ummu Qais binti Mihshan dari Ummu Qais binti Mihshan, ia berkata, “Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, tentang darah haidh yang mengenai baju. Beliau bersabda, ' Cucilah darah itu dengan air dan daun bidara Dan gosoklah ia dengan kayu'” 296 50:1 Abu Hatim berkata, “Sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, “Cucilah darah itu dengan air”, adalah perintah fardhu. Sedangkan perintah mencuci dengan daun bidara dan menggosok dengan kayu adalah perintah sunnah dan nasihat bijak.
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Al-Albani | Tidak Diketahui |
| Arnauth | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sahih Ibnu Hibban
- Nomor Hadis: 1395
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Al-Albani: Tidak Diketahui
- Status Arnauth: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.