Hadis Ibnu Hibban No. 1396
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Shahih Ibnu Hibban 1396: Hamid bin Muhammad bin Syu’aib Al Balkhi telah mengabarkan kepada kami, ia berkata, Syuraih bin Yunus telah menceritakan kepada kami, ia berkata, Sufyan telah menceritakan kepada kami sebuah hadits dari Hisyam bin Urwah dari Fathimah binti Al Mundzir dari neneknya, Asma’, “Seorang wanita bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, tentang darah haidh. Beliau bersabda, 'Hilangkan darah itu, lalu gosoklah dengan air kemudian siramlah Dan shalatlah dengan menggunakan pakaian itu'. 297 51:4 Abu Hatim berkata, “Perintah menghilangkan darah dan menyiramnya dengan air adalah perintah sunah, bukan perintah wajib. Sedangkan perintah menggosok298 dengan air harus disertai dengan sebuah syarat, yaitu hilangnya benda najis. Jadi menghilangkan benda najis hukumnya fardhu. Sedangkan menggosok dengan air hukumnya sunnah jika ia mampu menghilangkan benda najis tanpa digosok. Dan perintah melaksanakan shalat dengan mengenakan pakaian tadi setelah dicuci adalah perintah boleh, bukan wajib.”
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Al-Albani | Tidak Diketahui |
| Arnauth | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sahih Ibnu Hibban
- Nomor Hadis: 1396
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Al-Albani: Tidak Diketahui
- Status Arnauth: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.