Hadis Ibnu Hibban No. 1397
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Shahih Ibnu Hibban 1397: Ibnu Salm telah mengabarkan kepada kami, ia berkata, Harmalah telah menceritakan kepada kami, ia berkata, Ibnu Wahab telah menceritakan kepada kami, ia berkata, Amr bin Al Harits telah menceritakan kepada kami sebuah hadits dari Hisyam bin Urwah dari Fathimah binti Al Mundzir dari Asma’ binti Abu Bakr bahwa ia berkata, “Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam ditanya tentang pakaian yang terkena darah haidh. Beliau bersabda, 'Ia harus menghilangkan darah haidh, lalu menggosoknya dengan air. Kemudian ia harus menyiramnya, lalu shalat dengan mengenakan pakaian itu'. ” 299 51:1
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Al-Albani | Tidak Diketahui |
| Arnauth | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sahih Ibnu Hibban
- Nomor Hadis: 1397
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Al-Albani: Tidak Diketahui
- Status Arnauth: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.