Hadis Ibnu Hibban No. 1398
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Shahih Ibnu Hibban 1398: Abu Ya’la telah mengabarkan kepada kami, ia berkata, Ibrahim bin Al Hajjaj As-Sami telah menceritakan kepada kami, ia berkata, Hammad bin Salamah telah menceritakan kepada kami sebuah hadits dari Hisyam bin Urwah dari Fathimah binti Al Mundzir dari Asma binti Abu Bakar bahwa seorang wanita bertanya, “Wahai Rasulullah! Apa yang harus aku lakukan bila pakaianku terkena darah haidh?”. Beliau menjawab, ‘Hilangka darah itu, lalu gosoklah dengan air, dan siramlah bagian di sekitar darah tadi'. ” 300 51:1
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Al-Albani | Tidak Diketahui |
| Arnauth | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sahih Ibnu Hibban
- Nomor Hadis: 1398
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Al-Albani: Tidak Diketahui
- Status Arnauth: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.