Hadis Ibnu Hibban No. 1456
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Shahih Ibnu Hibban 1456: Umar bin Muhammad Al Hamdani telah mengabaikan kepada kami, ia berkata, Sa’id bin Bahr Al Qarathisi telah menceritakan kepada kami, ia berkata, Syababah bin Sawwar, ia berkata, Laits bin Sa’ad telah menceritakan kepada kami sebuah hadits dan Aqil bin Khalid dari Az-Zuhri dari Anas bin Malik, ia berkata, “Apabila Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam hendak menjama’ antara dua shalat dalam perjalanan, maka beliau mengakhirkan shalat Zhuhur sampai masuk awal waktu ashar. Kemudian beliau menjama’ keduanya.” 389 25:3
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Al-Albani | Tidak Diketahui |
| Arnauth | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sahih Ibnu Hibban
- Nomor Hadis: 1456
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Al-Albani: Tidak Diketahui
- Status Arnauth: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.