Hadis Ibnu Hibban No. 1462
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Shahih Ibnu Hibban 1462: Umar bin Muhammad Al Hamdani telah mengabarkan kepada kami, ia berkata, Yusuf bin Musa Al Qaththan telah menceritakan kepada kami, ia berkata, Malik bin Isma'il An-Nahdi telah menceritakan kepada kami, ia berkata, Juwairiyah bin Asma telah menceritakan kepada kami sebuah hadits dari Nafi dari Ibnu Umar, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berseru kepada mereka (balatentara Islam) saat balatentara musuh berpaling dari mereka, “Ingatlah! Jangan seorang pun melaksanakan shalat Zhuhur402 kecuali di (pemukiman) Bani Quraizhah! ”saat itu manusia datang terlambat. Mereka khawatir kehabisan waktu shalat. Maka mereka pun melaksanakan shalat (Zhuhur). Namun yang lain berkata, “Kita jangan melaksanakan shalat kecuali bila Rasulullah memerintahkan kepada kita, meskipun waktu (Zhuhur) sudah habis!”. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tidak mengingkari satu pun pendapat dua golongan tadi”. 25:3 Abu Hatim berkata, “Jika mengakhirkan shalat dari waktunya hingga masuk waktu shalat berikutnya menyebabkan seseorang dijuluki nama kafir, niscaya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tidak akan menyuruh ummatnya untuk melakukan sesuatu yang membuat mereka kafir, dan niscaya beliau mengingkari dengan keras orang yang melakukan hal itu. Ketika beliau tidak mengingkari pelakunya, berarti menunjukkan bahwa sang pelaku tidak dihukumi kafir yang derajatnya sama dengan murtad. 403
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Al-Albani | Tidak Diketahui |
| Arnauth | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sahih Ibnu Hibban
- Nomor Hadis: 1462
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Al-Albani: Tidak Diketahui
- Status Arnauth: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.