Hadis Ibnu Hibban No. 1487
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Shahih Ibnu Hibban 1487: Imran bin Musa bin Mujasyi’ Abu Kamil Al Jahdari telah mengabarkan kepada kami, Hammad bin Zaid telah menceritakan kepada kami sebuah hadits dari Malik bin Anas dari Az-Zuhri dari Abu Salamah dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, bersabda, “Barangsiapa yang telah mendapatkan satu raka'at dalam shalat, maka ia telah mendapatkan shalat”.438 Mereka berkata, “ Dari sini dapat dikatakan bahwa barangsiapa yang telah mendapatkan satu raka’at dalam shalat jum’at (dengan berjama'ah), maka ia harus mengerjakan (raka‘at) yang lainnya (yang kurang) ” 439 43:3
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Al-Albani | Tidak Diketahui |
| Arnauth | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sahih Ibnu Hibban
- Nomor Hadis: 1487
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Al-Albani: Tidak Diketahui
- Status Arnauth: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.