Hadis Ibnu Hibban No. 1553
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Shahih Ibnu Hibban 1553: Abdullah bin Muhammad bin Salin telah mengabarkan kepada kami, ia berkata, Harmalah bin Yahya telah menceritakan kepada kami, ia berkata, Ibnu Wahab telah berkata kepada kami, ia berkata, Amru bin Al Harits telah mengabarkan kepadaku bahwa Abu Az-Zubair telah menceritakan kepadanya yang berasal dari Ibnu Babahu, bahwa sesungguhnya ia telah mendengar Jubair bin Muth’im berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, 'Wahai Bani Abdu Manaf, janganlah engkau melarang seseorang melakukan thawaf di Baitullah ini dan melakukan shalat pada waktu kapan saja, baik malam maupun siang'. "532 2-19
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Al-Albani | Tidak Diketahui |
| Arnauth | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sahih Ibnu Hibban
- Nomor Hadis: 1553
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Al-Albani: Tidak Diketahui
- Status Arnauth: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.