Hadis Ibnu Hibban No. 1635
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Shahih Ibnu Hibban 1635: Al Hasan bin Sufyan telah mengabarkan kepada kami, ia berkata, Qutaibah bin Sa’id dan Abdulwahid bin Giyats telah menceritakan kepada kami, Mereka berdua berkata, Abu Awanah telah menceritakan kepada kami sebuah hadits dari Qatadah dari Anas, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Membuang dahak di dalam masjid adalah perbuatan dosa dan kafarat penebusnya adalah menimbunnya”.648 2:1
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Al-Albani | Tidak Diketahui |
| Arnauth | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sahih Ibnu Hibban
- Nomor Hadis: 1635
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Al-Albani: Tidak Diketahui
- Status Arnauth: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.