Hadis Ibnu Hibban No. 1636
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Shahih Ibnu Hibban 1636: Abdul lah bin Muhammad bin Salm telah mengabarkan kepada kami, ia berkata, Harmalah bin Yahya telah menceritakan kepada kami, ia berkata, Ibnu Wahab telah menceritakan kepada kami, ia berkata, Amr bin Al Harits telah menceritakan kepadaku bahwa Bakar bin Sawadah Al Judzami telah menceritakan kepadanya dari Shalih bin Khaiwan dari As-Sa’ib bin Khallad, “Seorang laki-laki mengimami shalat lalu ia meludah di mihrab, dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melihat kepadanya. Ketika ia telah selesai mengimami shalat, Rasulullah berkata, “la jangan pernah mengimami shalat lagi.“ Selang beberapa waktu setelah kejadian itu, ia berniat mengimami shalat, namun jama’ah menolaknya dan telah mengabarkan sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kepadanya. Ia pun mengadu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam perihal perlakuan jama’ah. lalu beliau menjawab, “Ya (tidak boleh mengimami)”. Kira-kira sabda beliau adalah, “Engkau telah menyakiti Allah”649 109:2
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Al-Albani | Tidak Diketahui |
| Arnauth | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sahih Ibnu Hibban
- Nomor Hadis: 1636
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Al-Albani: Tidak Diketahui
- Status Arnauth: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.