Hadis Ibnu Hibban No. 1637
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Shahih Ibnu Hibban 1637: Abu Khalifah telah mengabarkan kepada kami650, ia berkata, Musaddad bin Musarhad telah menceritakan kepada kami, ia berkata, Abu Awanah telah menceritakan kepada kami sebuah hadits dari Qatadah dari Anas bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Meludah di dalam masjid adalah perbuatan dosa dan kaffaratnya adalah menimbunnya.”651 66:3
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Al-Albani | Tidak Diketahui |
| Arnauth | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sahih Ibnu Hibban
- Nomor Hadis: 1637
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Al-Albani: Tidak Diketahui
- Status Arnauth: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.