Hadis Ibnu Hibban No. 1786
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Shahih Ibnu Hibban 1786: Ibnu Qutaibah mengabarkan kepada kami, dia berkata: Ibnu Abi As-Sarri menceritakan kepada kami, dia beikata: Abdurrazzaq menceritakan kepada kami, dia berkata: Ma’mar mengabarkan kepada kami dari Az-Zuhri, dari Mahmud bin Ar-Rabi, dari Ubadah bin Ash-Shamit, dia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Tidak sah shalatnya seseorang yang tidak membaca Ummul Qur'an atau lebih.”100 1:21 Abu Hatim RA berkata, “Sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dalam khabar riwayat Makhul, 'Jangan lakukan seperti itu, kecuali ketika membaca Ummul Kitab (Al Faatihah)' adalah suatu larangan yang maksudnya101 adalah memulai lagi suatu perkara yang telah dimulai.” Redaksi “atau lebih” diriwayatkan secara sendiri oleh Ma’mar dari Az-Zuhri, sedangkan sahabat-sahabatnya yang lain tidak meriwayatkannya. 102
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Al-Albani | Tidak Diketahui |
| Arnauth | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sahih Ibnu Hibban
- Nomor Hadis: 1786
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Al-Albani: Tidak Diketahui
- Status Arnauth: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.