Hadis Ibnu Hibban No. 1848
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Shahih Ibnu Hibban 1848: Muhammad bin Ishaq bin Khuzaimah mengabarkan kepada kami, dia berkata: Al Fadhl bin Ya'qub Al Jazari menceritakan kepada kami, dia berkata: Abdul A’la menceritakan kepada kami, dia berkata: Muhammad bin Ishaq menceritakan kepada kami, dia berkata: Makhul menceritakan kepadaku dari Mahmud bin Ar-Rabi —dia tinggal di Iliya'— dari Ubadah bin Ash-Shamit, dia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam shalat Subuh mengimami kami, dan rupanya bacaan kami mengganggunya, maka setelah selesai beliau bertanya, “Benarkah yang kulihat, bahwa kalian membaca di belakang imam?” Kami menjawab, “Memang benar, wahai Rasulullah, dengan bacaan yang cepat.” Beliau lalu bersabda, “Jangan lakukan hal tersebut, kecuali ketika kalian membaca Ummul Kitab (Al Faatihah), karena tidak sah shalatnya orang yang tidak membacanya.”186 2:78 Abu Hatim berkata, “Sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, ‘Jangan lakukan hal tersebuti' adalah larangan yang maksudnya memulai sesuatu yang telah dimulai (memulai untuk kedua kalinya), karena orang-orang Arab apabila hendak memulai sesuatu dengan cara yang meyakinkan,maka didahului dengan kata larangan, lalu diiringi dengan sesuatu yang diinginkan ”
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Al-Albani | Tidak Diketahui |
| Arnauth | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sahih Ibnu Hibban
- Nomor Hadis: 1848
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Al-Albani: Tidak Diketahui
- Status Arnauth: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.