Hadis Ibnu Hibban No. 1862
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Shahih Ibnu Hibban 1862: Abu Ya’la mengabarkan kepada kami, dia berkata: Ibrahim bin Al Hajjaj As-Sami menceritakan kepada kami, dia berkata: Abdul Warits menceritakan kepada kami, dia berkata: Muhammad bin Juhadah menceritakan kepada kami, dia berkata: Abdul Jabbar bin Wail bin Hujr menceritakan kepada kami, dia berkata: Aku masih kecil dan tidak tahu cara shalat ayahku, maka Wail bin Alqamah menceritakan kepadaku dari Wail bin Hujr, dia berkata, "Aku shalat di belakang Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Bila beliau masuk shaf, beliau mengangkat kedua tangannya dan takbir, lalu beliau mengenakan selimutnya dan memasukkan tangannya ke dalam pakaiannya. Beliau meraih sebelah kiri dengan tangan kanannya. Bila beliau hendak ruku maka beliau mengeluarkan kedua tangannya lalu takbir dan ruku. Bila mengangkat kepalanya dari ruku, beliau mengangkat kedua tangannya lalu takbir, kemudian sujud. Lalu beliau meletakkan wajahnya di antara dua telapak tangannya." Ibnu Juhadah berkata, "Aku pun menuturkan hal tersebut kepada Al Hasan bin Abi Al Hasan. Dia kemudian berkata, 'Itu adalah shalatnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Ada yang melakukannya dan ada yang meninggalkannya." 206 5:4 Abu Hatim RA berkata, “Muhammad bin Juhadah termasuk perawi tsiqah yang bagus (haditsnya) dan memiliki keistimewaan dalam agamanya. Hanya saja, dia keliru dalam menyebutkan nama laki-laki ini. Kuda yang larinya cepat juga bisa tergelincir (seorang ulama besar juga bisa salah). Dia mengatakan 'Wail bin Alqamah', padahal (yang benar) adalah Alqamah bin Wail." 207
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Al-Albani | Tidak Diketahui |
| Arnauth | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sahih Ibnu Hibban
- Nomor Hadis: 1862
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Al-Albani: Tidak Diketahui
- Status Arnauth: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.