Hadis Ibnu Hibban No. 1892
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Shahih Ibnu Hibban 1892: Ahmad bin Ali bin Al Mutsanna mengabarkan kepada kami, Abu Khaitsamah menceritakan kepada kami, Waki dan Abu Muawiyah menceritakan kepada kami, keduanya berkata: Al A’masy menceritakan kepada kami dari Umarah bin Umair, dari Abu Ma’mar, dari Abu Mas’ud, dia berkata: Rasulullah bersabda, “Tidak sah shalatnya orang yang tidak meluruskan tulang belakangnya (punggungnya) saat ruku dan sujud.”258 5:10
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Al-Albani | Tidak Diketahui |
| Arnauth | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sahih Ibnu Hibban
- Nomor Hadis: 1892
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Al-Albani: Tidak Diketahui
- Status Arnauth: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.