Hadis Ibnu Hibban No. 1938
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Shahih Ibnu Hibban 1938: Muhammad bin Al Hasan bin Qurtaibah mengabarkan kepada kami, dia berkata: Yazid bin Mauhab menceritakan kepada kami, dia berkata: Al-Laits bin Sa'd Menceritakan kepadaku dari Ibnu Syihab, dari Abdurrahman bin Hurmuz. Al A'raj, dari Abdullah bin Buhainah Al Asadi, sekutu bani Abdul Muththalib, bahwa Rasulullah berdiri pada shalat Zhuhur, padahal seharusnya beliau duduk. Setelah shalatnya selesai, beliau sujud dua kali dalam posisi duduk sebelum salam, dan orang-orang ikut sujud bersamanya untuk menggantikan posisi duduk yang lupa dilakukan,"307 1:2 Abu Hatim RA berkata, ‘Tentang berdirinya orang-orang di belakang Nabi ketika beliau berdiri dari posisi duduknya yang pertama, tanpa diingkari oleh beliau, adalah penjelasan yang paling terang bahwa duduk pertama dalam shalat tidaklah fardhu."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Al-Albani | Tidak Diketahui |
| Arnauth | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sahih Ibnu Hibban
- Nomor Hadis: 1938
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Al-Albani: Tidak Diketahui
- Status Arnauth: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.