Hadis Ibnu Hibban No. 2063
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Shahih Ibnu Hibban 2063: Ahmad bin Ali bin Al Mutsanna mengabarkan kepada kami, dia berkata: Abu Ar-Rabi Az-Zahrani menceritakan kepada kami, dia berkata: Ya'qub bin Abdullah Al Qummi menceritakan kepada kami, dia berkata: Isa bin Jariyah menceritakan kepada kami dari Jabir bin Abdullah, dia berkata: Ibnu Ummi Maktum menemui Nabi dan berkata, “Wahai Rasulullah, aku orang yang buta dan rumahku jauh." Dia lalu meminta kepada beliau agar diberi keringanan untuk shalat di rumahnya. Nabi lalu bertanya kepadanya, “Apakah kamu mendengar adzan?” Dia menjawab, “Ya.” Beliau pun bersabda, “Datangilah, walaupun dengan merangkak."466 1:6 Abu Hatim RA berkata, “Permohonan Ibnu Ummi Maktum kepada Nabi agar diberi keringanan untuk meninggalkan shalat jamaah, dan sabda beliau kepadanya, 'Datangilah, walaupun dengan merangkak?, merupakan dalil terbesar yang menunjukkan wajibnya shalat beijamaah, bukan sunah, 467 karena jika menunaikan shalat jamaah bagi orang yang mendengar adzan tidak wajib, maka Nabi pasti memberitahukan tentang keringanannya, sebab ini merupakan jawaban atas pertanyaan yang diajukan, dan mustahil sesuatu yang tidak wajib tidak ada keringanannya.
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Al-Albani | Tidak Diketahui |
| Arnauth | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sahih Ibnu Hibban
- Nomor Hadis: 2063
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Al-Albani: Tidak Diketahui
- Status Arnauth: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.