Hadis Ibnu Hibban No. 210
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Shahih Ibnu Hibban 210: Ahmad bin Muhammad bin Al Hasan bin Asy-Syarqi mengabarkan kepada kami, dia berkata: Ahmad bin Manshur Zaj menceritakan kepada kami, dia berkata: An-Nadhr bin Syumail menceritakan kepada kami, dia berkata: Syu’bah menceritakan kepada kami dari Abu Ishaq, dia berkata: Aku mendengar Amru bin Maimun dari Mu’adz bin Jabal, dia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Apa hak Allah atas hamba-hamba-Nya?” Mereka menjawab, “Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui.” Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “(yaitu) hendaklah mereka menyembah-Nya dan tidak menyekutukan-Nya." Beliau kembali bersabda; “Apa hak mereka atas Allah jika mereka melakukan hal itu?" Mereka menjawab, “Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui.” Beliau bersabda, “ Allah mengampuni mereka dan tidak menyiksa mereka" 513 1:2 Abu Hatim RA berkata: Hadits ini mengandung penjelasan yang nyata bahwa hadits-hadits yang telah kami sampaikan sebelumnya, semuanya secara singkat dan tidak menyeluruh. Juga menjelaskan bahwa sebagian dari cabang-cabang keimanan itu, apabila dilakukan oleh seseorang, tidak selamanya mewajibkan surga baginya (dalam sepanjang waktu). Tidakkah kamu perhatikan (hadits ini) bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menyebutkan hak Allah yang wajib dilaksanakan oleh manusia bahwa mereka harus menyembah-Nya dan tidak menyekutukan-Nya. Menyembah Allah SWT adalah ikrar lisan, pembenaran hati, dan pengamalan rukun-rukun. Selanjutnya, ketika kaum muslim bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tentang hak mereka atas Allah, mereka mengatakan, “Apa hak manusia atas Allah jika mereka melakukan hal itu?” Mereka tidak mengatakan, “Apa hak manusia atas Allah jika mereka ‘mengucapkan’ hal itu?” Dan Nabi tidak mengingkari ungkapan tersebut. Uraian yang telah kami paparkan merupakan keterangan yang paling jelas bahwa surga tidak wajib bagi mereka yang melaksanakan sebagian cabang keimanan saja, pada semua kondisi. Bahkan ini berlaku pada setiap hadits yang keumuman khiththab (seruannya) sesuai dengan kondisi yang terkandung padanya, sebagaimana yang telah kami uraikan sebelumnya.
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Al-Albani | Tidak Diketahui |
| Arnauth | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sahih Ibnu Hibban
- Nomor Hadis: 210
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Al-Albani: Tidak Diketahui
- Status Arnauth: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.