Hadis Ibnu Hibban No. 2107
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Shahih Ibnu Hibban 2107: Al Husain bin Idris Al Anshari mengabarkan kepada kami, dia berkata: Ahmad bin Abu Bakar mengabarkan kepada kami dari Malik, dari Abu Az-Zinad, dari Al A'raj, dari Abu Hurairah, bahwa Nabi bersabda, “Sesungguhnya imam itu dijadikan untuk dikuti. Oleh karena itu, janganlah kalian menyelisihinya. Apabila dia takbir, takbirlah. Apabila dia ruku, rukulah. Apabila dia mengucapkan, ‘Sami’allaahu liman hamidah ’, ucapkanlah, 'Allaahumma rabbanaa lakal hamdu’ Apabila dia shalat dengan duduk, shalatlah kalian semua dengan duduk”536 1:5 Abu Hatim RA berkata, “Dalam khabar ini Rasulullah melarang para makmum menyelisihi imam mereka apabila dia shalat dengan duduk. Ini termasuk bagian yang telah saya uraikan dalam kitab-kitab kami, bahwa Nabi terkadang melarang sesuatu dengan kata-kata umum, lalu mengecualikan sebagian sesuatu yang dilarang tersebut dengan membolehkannya karena suatu alasan yang diketahui. Contoh: Beliau melarang muzabanah537 dengan kata-kata umum, lalu mengecualikan sebagiannya, yaitu ariyyah538 Beliau membolehkannya dengan syarat yang diketahui dan alasan yang diketahui. Beliau juga memerintahkan melakukan sesuatu dengan kata-kata umum lalu mengecualikan sebagian kata yang umum tersebut dengan melarangnya karena alasan yang diketahui. Seperti halnya beliau menyuruh para makmum dan para imam shalat dengan berdiri kecuali ketika tidak mampu, kemudian beliau mengecualikan sebagian keumuman tersebut, yaitu bila imam shalat dengan duduk. Beliau melarang mereka melakukannya (shalat dengan berdiri) yang merupakan pengecualian dari perintah yang bersifat umum. Hal-hal yang semisal dengan ini banyak sekali ditemukan dalam Sunnah. Kami akan menguraikannya dalam kitab ini pada pembahasannya.
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Al-Albani | Tidak Diketahui |
| Arnauth | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sahih Ibnu Hibban
- Nomor Hadis: 2107
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Al-Albani: Tidak Diketahui
- Status Arnauth: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.