Hadis Ibnu Hibban No. 2405
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Shahih Ibnu Hibban 2405: Umar bin Sa'id bin Sinan menceritakan kepada kami, Ahmad bin Abi Bakr menceritakan kepada kami dari Malik, dari Zaid bin Aslam, dari seorang laki-laki dari Bani Du'il272 yang biasa dipanggil Busr273 bin Mihjan, dari ayahnya, bahwa dia pernah berada di majelis bersama Nabi yang waktu itu sedang shalat. Beliau lalu kembali, dan Mihjan tetap di majelisnya. Rasulullah pun berkata kepadanya, "Apa yang menghalangimu untuk shalat bersama orang-orang? Bukankah kamu seorang muslim?" Dia menjawab, "Benar, wahai Rasulullah, tapi aku sudah shalat di rumahku." Rasulullah lalu bersabda, "Jika kamu datang (ke masjid) maka shalatlah lagi bersama orang-orang, meskipun kamu sudah shalat sebelumnya."274 78:1
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Al-Albani | Tidak Diketahui |
| Arnauth | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sahih Ibnu Hibban
- Nomor Hadis: 2405
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Al-Albani: Tidak Diketahui
- Status Arnauth: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.